Polres Binjai Ciduk Warga Pekan Baru Jadi Pengedar Sabu

Polres Binjai

topmetro.news – Yamin (41) warga Jln.Bambu Kuning Blok GG-09 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru terpaksa harus meratapi nasib di dalam sel Polres Binjai.

Warga Pekan Baru Provinsi Riau ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres Binjai karena telah membuat resah warga akibat perilakunya diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Informasi yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Julkarnain menjelaskan bahwa penangkapan pelaku Yamin ini berawal adanya keresahan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi shabu-shabu di Kecamatan Binjai Barat, sehingga warga menginformasikan kasus tersebut kepada pihak Polres Binjai.

Menanggapi informasi keresahan dari masyarakat tersebut, pada hari Kamis (21/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan cara melakukan Undercover Buy.

Team Unit 1 Sat Narkoba pura-pura membeli narkotika jenis shabu dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000 kepada pelaku di Jln.Cokelat Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Saat itu terduga pelaku sedang berada di atas sepeda motor merek Suzuki Satria FU.

“Kemudian pada saat terduga Yasmin menyerahkan 2 paket narkotika jenis shabu kepada petugas, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp2.900.000, 1 unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 unit HP lipat warna putih merek Samsung di saku celana terduga pelaku,” ujarnya.

Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di dalam tas ransel terduga pelaku dan ditemukan 8 bungkus berisikan plastik klip bening kosong dan 1 buah skop/sendok shabu dari pipet.

Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya  yang berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan) dengan cara melalui komunikasi dengan HP.

Selanjutnya pelaku Yamin dan seluruh barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu berat Bruto 0,72 gram, 1 buah tas ransel, 8 bungkus berisikan plastik klip kosong, 1 buah skop/sendok shabu, 1 unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 unit HP lipat warna putih merek Samsung, 1 unit sepeda motor Satria FU dan Uang hasil penjulan shabu senilai Rp2.900.000 dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment